Dirawat di RS Polri, Kondisi Yahya Waloni Mulai Membaik

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Bidang Perawatan Medik dan Perawatan Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Polisi Yayok Witarto mengatakan, Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama, dalam kondisi sadar dirawat di Rumah Sakit Polri sejak Jumat, 27 Agustus 2021.

Identifkasi 5 Jasad di Kali Bekasi, RS Polri Pakai Sampel Darah hingga Tulang

“(Yahya) sadar,” kata Yayok saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menurut dia, pihaknya sudah membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni yang mengalami sesak nafas, usai ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 26 Agustus 2021.

RS Polri Minta Keluarga Tujuh Mayat di Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi-Baju Pribadi Korban

“Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini. Saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan,” ujarnya.

Saat ini, kondisi Yahya terus membaik. “Kondisinya relatif membaik,” katanya.

RS Polri Ungkap Kondisi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Meski kondisinya mulai berangsur pulih, Yayok mengatakan, Yahya belum bisa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga menodai agama. “Belum (dikembalikan ke Rutan Bareskrim),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.

Kemudian, Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. “Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya