Polri Tunda Sementara Pemeriksaan Yahya Waloni Sampai Sehat

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menunda sementara pemeriksaan terhadap Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama. Karena, Yahya sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Ya kan sedang sakit. Nanti setelah sehat, proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Rusdi di Jakarta pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menurut dia, Yahya Waloni meski statusnya sebagai tersangka masih memiliki hak. Polri memberikan hak-hak yang dimiliki tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

“Kita obati dulu sampai sehat. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.

Kemudian, Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. “Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024