Polri Tetap Proses Kasus Yahya Waloni Meski Lagi Dirawat di RS

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menegaskan akan tetap memproses kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka penceramah ustaz Yahya Waloni. Meskipun saat ini, Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri karena mengalami sesak nafas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim tetap memproses Yahya. 

“Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi di Jakarta pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dengan kondisi demikian, Rusdi mengatakan penahanan Yahya Waloni sementara ini dibantarkan dulu oleh penyidik Bareskrim. Sebab, yang bersangkutan sedang mendapat perawatan akibat sakit.

“Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya 

"Sudah (tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Yahya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bagi pihak yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi sehingga menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Yahya yang mengalami sesak nafas dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. Ternyata, ia memiliki riwayat penyakit jantung. 

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
 

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR
Roman Nazarenko, DPO kasus narkotika di Bali tiba di Bandara Soetta usai kabur ke Thailand.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Pria tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar di Bali.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024