Oknum ASN Dicokok Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Gubuk
- Istimewa/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial RS (47) yang sedang asyik 'pesta sabu'. Dia menggunakan barang haram itu di sebuah gubuk sawah di Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
RS ditangkap polisi saat menikmati sabu bersama kedua rekannya, yakni RSS (25) dan MS (35). Ketiga tersangka itu, merupakan warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Brimbing mengatakan penangkapan oknum ASN itu, berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas di gubuk dijadikan tempat lokasi untuk mengkonsumsi sabu.
"Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut, petugas kita menciduk 3 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," sebut Walpon kepada wartawan, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca juga: 610 Sekolah di DKI Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 30 Agustus
Walpon mengungkapkan langsung mengamankan oknum ASN tersebut, bersama dua rekannya bersama barang bukti sabu dan alat isap atau bong. Kemudian, dibawa ke Mako Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu," tutur Walpon.
Kemudian, pihak Polres Taput berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar untuk dilakukan asesmen untuk tindak lanjut proses hukum ketiga tersangka itu.
"Jadi ketiga tersangka saat ini, kita bawa ke kantor BNNK Pematang Siantar untuk asesmen. Dari hasil itu, nanti kita mengambil kesimpulan. Apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasilnya," jelas Walpon.