Polisi Bicara Ancaman Hukuman Tembak Anjing Pakai Senapan Angin
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Sebuah video aksi dua pria yang diduga sebagai pemburu menembak seekor anjing piaraan milik warga perumahaan Bukit Dieng, Malang viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 11 detik itu diunggah oleh akun instagram @Christian_joshuapale pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.Â
Dalam video itu terlihat, seorang dengan senapan angin mendekat ke arah anjing yang berada di depan rumah warga. Dengan jarak sekira 3 meter pria berbaju coklat itu menembak anjing hingga tewas. Selang beberapa detik kemudian pria berbaju biru bertopi datang menyeret anjing dengan menarik ekor anjing.Â
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yudho Riambodo mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait video viral ini. Tetapi karena kasus ini viral polisi akan melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus ini.
"Hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut, kami melakukan lidik di sana. Kami akan coba dalami kalau viral, kami dari internal melakukan penyelidikan semoga ada hasil yang baik," kata Tinton, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam video itu pria diduga seorang pemburu membawa senapan angin. Sesuai fungsi senapan angin untuk kegiatan olahraga. Tetapi jika senapan angin diperuntukan untuk menyerang manusia melanggar ketentuan. Jika menyerang binatang maka pemilik bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP.Â
"Senapan angin tidak apa-apa buat latihan, tapi kalau buat nembak orang ya salah apalagi binatang. Karena binatang juga oleh negara ini juga dilindungi, kalau memang terbukti kita kenakan pasal 302 KUHP," ujar Tinton.Â
Sementara itu, salah satu aktivis hewan sekaligus salah satu pengunggah video itu, yakni M masih belum bisa memberikan keterangan. Awak media juga belum diperkenankan untuk datang ke lokasi. Tetapi dia berjanji dalam waktu dekat akan lapor ke Polresta Malang Kota.
"Jangan dulu karena masih tidak diperkenankan. Nanti saja jika di sana kami akan lakukan klarifikasi juga," tutur M.Â