Jokowi Diminta Tindak Oknum Kementerian di Kasus Mafia Tanah

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Dugaan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam kasus mafia tanah harus segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah. Bahkan kongkalikong oknum pejabat kementerian ini perlu mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Intip Kolaborasi Pemerintah, Otoritas Keuangan hingga Perbankan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Hal itu ditegaskan Pakar Kebijakan Publik UNIS, Adib Miftahul seiring dengan kasus mafia tanah lahan Cakung seluas 7,7 hektare yang kini belum menghasilkan titik akhir.

Terbaru, mantan juru ukur BPN, Paryoto mengaku pernah mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN agar bisa dibebaskan dalam kasus lahan Cakung tersebut. Saat ini, Paryoto masih mendekam di Lapas Cipinang dalam kasus pamalsuan sertifikat tanah alias mafia tanah Cakung.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

"Patut diduga ini berasal dari dalam oknum-oknum di ATR/BPN. Dugaan tersebut sangat terbuka kemungkinannya. Mafia tanah mainnya sudah canggih, dugaan kongkalikong dengan orang dalam cukup kuat," kata Adib kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Adib pun menegaskan, pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu bersikap tegas menyikapi mafia tanah. Sebab taruhannya adalah nama baik presiden.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Jokowi akan dianggap gagal kalau tidak bisa memberantas mafia tanah. Ini juga akan jadi beban politik Jokowi di tengah semangat bagi-bagi sertifikat gratis kepada masyarakat," katanya.

Belum lama ini, Paryoto mengakui pernah mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN selama proses hukum yang dijalaninya.

"Iya (dibantu Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya," jelas Paryoto ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 19 Juli lalu.

Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu. Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.

"Mereka tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III," urai Paryoto.

Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang)," lanjut Paryoto.

Baca juga: Cerita Eks Juru Ukur BPN dalam Kasus Mafia Tanah Cakung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya