Walkot dan Sekda Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Keduanya dijerat atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Adapun penyidikan perkara ini telah dimulai sejak April 2021.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

KPK menduga, Yusmada menyuap Syahrial sejumlah Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai.

Seiring dengan penetapan itu, tim penyidik lantas menahan Yusmada di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021. Sebelum ditahan, Yusmada bakal menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

"Untuk proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," kata Karyoto.

Akan tetapi, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Usut Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbalai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya