Komplotan Residivis Maling Spesialis Sepeda di Kota Malang Dibekuk

Kepala Satuan Resers Kriminal Polres Kota Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (kedua kanan) saat memberikan keterangan dalam jumpa pers tentang penangkapan komplotan pencuri sepeda di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap dua orang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Kepala Satuan Resers Kriminal Polres Kota Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 Agustus 2021 mengatakan bahwa kedua orang pelaku sudah mencuri sepeda di 30 tempat di kota itu dengan barang bukti 15 unit sepeda.

Kedua orang tersangka, berinisal AS (27 tahun) dan HL (30 tahun) juga pernah ditangkap terkait kasus serupa, dan telah menjalani hukuman. Tersangka baru dibebaskan pada 2018.

Detik-Detik Maling Gasak Brankas Isi Uang Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

Sejak 2019, kata Tinton, kedua pelaku kembali mencuri sepeda di wilayah Kota Malang. Sejak 2019, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada 30 lokasi yang menjadi sasaran aksi pencurian.

Modus kedua orang pelaku adalah pada saat akan mencuri, mereka berjalan di kawasan perumahan. Jika terlihat sepeda yang diincar, keduanya akan langsung beraksi.

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka usai setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda. Berbekal rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Rata-rata mereka beraksi pada malam hari, pada saat masyarakat sedang lengah.

Tinton menjelaskan, pada masa pandemi COVID-19, kegiatan bersepeda sangat diminati oleh masyarakat dan, karena itu, menjadi peluang bagi kedua orang tersangka untuk mencuri.

Sepeda hasil curian mereka dijual secara daring untuk pasar Jawa Tengah. Keuntungan mereka disesuaikan dengan harga pasar dan jenis sepeda hasil curian.

"Mereka menjual [sesuai] dengan harga pasar. Misal, harga Rp6 juta, akan dijual sebesar itu. Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan lebih banyak dibanding melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo pasal 65, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya