Dilarikan ke RS Polri, Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama mengalami sesak nafas. Dengan kondisi yang tidak sehat tersebut, maka dia dilarikan ke Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

“(Dia) mengeluh sesak nafas,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Yahya Waloni mengalami sakit jantung sehingga dibawa ke rumah sakit oleh penyidik untuk mendapatkan perawatan.

"Ya, pembengkakan jantung," ujarnya.

Kemudian Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Makanya, dia dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya lemas.

“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," jelas Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tandasnya.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz