Polri Janji Tangani Kasus Yahya Waloni Secara Profesional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang karena Yahya sudah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2021.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Menurut dia, masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Tentu, Polri akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“Percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara professional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024