Polri Janji Tangani Kasus Yahya Waloni Secara Profesional
- ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang karena Yahya sudah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut dia, masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Tentu, Polri akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
“Percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara professional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi.