Yahya Waloni Dibawa ke Rumah Sakit

Yahya Waloni
Sumber :
  • youtube An-najah tv

VIVA –  Ustaz Yahya Waloni harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur, pada Jumat 27 Agustus 2021. Padahal, Yahya baru saja menyandang status tersangka dalam kasus penodaan agama.

“Betul (dibawa ke rumah sakit),” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menjelaskan, Yahya mengalami sakit dan saat ini sedang ditangani tim dokter di Rumah Sakit Polri. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apa yang dialami oleh Yahya Waloni sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tandatangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insya Allah. Yang sakit kita layani dengan baik,” ujarnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Polri Ungkap Dasar Penangkapan Yahya Waloni

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.