Meski Tersangka, Yahya Waloni Belum Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Baca juga: Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024