Meski Tersangka, Yahya Waloni Belum Ditahan
- Istimewa
VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.
“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri.
Baca juga: Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama
Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.