Meski Tersangka, Yahya Waloni Belum Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Baca juga: Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024