Meski Tersangka, Yahya Waloni Belum Ditahan

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Namun, Yahya belum dilakukan penahanan.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 WIB. Artinya, Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Sehingga, dilaporkan oleh masyarakat ke Polri.

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

Baca juga: Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama

Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

KPK resmi tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan bawahannya soal kasus korupsi di Situbondo

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

KPK akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo terkait dugaan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025