Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda: Bravo Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya ditangkap terkait dugaan kasus penodaan agama karena menghina Injil.
Terkait itu, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mengapresiasi Polri yang sudah menangkap Yahya Waloni. Bagi dia, cara Polri sudah memberikan rasa keadilan. Pernyataan apresiasi ini disampaikan Abu Janda di akun media sosialnya dengan menyertakan artikel portal berita tentang penangkapan Yahya.
"Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam," tulis Abu Janda di akun Instagramnya, @permadiaktivis2 yang dikutip pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut dia, dengan aparat menangkap Yahya memperlihatkan pasal penodaan agama bukan hanya menghukum pelaku kasus penistaan Agama Islam saja.
"Bahwa pasal penodaan agama tidak hanya menghukum penista agama islam saja. keadilan itu ada di negeri ini, faith in justice restored. BRAVO POLRI," tutur Abu Janda.
Abu Janda juga sebelumnya merespons penangkapan Youtuber M Kece yang diduga menistakan Agama Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. Dia meminta polisi juga menangkap pelaku penistaan agama lain seperti yang dilakukan Yahya Waloni.
Yahya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Dia dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada 27 April 2021 lalu.
Terkait itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono membenarkan Yahya ditangkap tim Ditsiber Bareskrim Polri. “Iya benar (ditangkap),” ujar Rusdi dalam pesan singkatnya.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Daru. Dalam konten video itu, Yahya menyampaikan pernyataan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Dia juga mempersilakan dilaporkan ke polisi. Video itu viral di media sosial.
Yahya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pasal 156a KUHP mengatur hukuman pidana bagi mereka yang di muka umum mengeluarkan pernyataan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.