Teddy Tjokro Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Teddy Tjokro diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi Asabri.

“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Baca juga: Penampakan Yahya Waloni Usai Ditangkap Polisi

Teddy Tjokro ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021, tertanggal 26 Agustus 2021.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Kemudian, Teddy Tjokro ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, Teddy Tjokro diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Teddy juga disangkakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dijerat juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan Teddy Tjokro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.

“Sebelum ditahan, tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” jelas dia.

Di samping itu, Leonard membenarkan kalau tersangka Teddy Tjokrosaputro ini memiliki hubungan dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dari informasi yang dihimpun Teddy adalah adik dari Benny. “Mereka ada hubungan darah. Teddy keluarga dari Benny Tjokrosaputro,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya