DPD RI Merasa Belum Diberi Kewenangan Legislatif yang Memadai

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, menilai saat ini sistem ketatanegaraan yang ada masih belum bisa menciptakan sistem parlemen yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Kondisi sistem perwakilan saat ini, masih cenderung terpusat dan berakibat pada masih adanya kesenjangan di daerah.

Senator Akbar Supratman Tanggapi Santai Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK: Aman

Mahyudin mengatakan, sistem dua kamar parlemen atau bikameral yang diterapkan saat ini belum dapat mewujudkan fungsi check and balance dalam sistem parlemen Indonesia. Lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah. 

"Namun, dalam prakteknya DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah," kata Mahyudin kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Gaya Hidup Sehat Dimulai dari Kecil, Andhika SWP Soroti Masalah Stunting

Seharusnya, kata Mahyudin, sistem parlemen Indonesia tidak terlalu didominisasi oleh partai politik (parpol). Karena jika parlemen didominasi oleh partai politik, bisa memunculkan fenomena oligarki. 

"Ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun, faktanya, fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah," ujarnya

Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Disebut Terlibat

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum tata negara Refly Harun dalam executife brief DPD RI, Kamis 26 Agustus 2021. Refly mengatakan DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.

Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula. Refly menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan dan fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang. 

Tetapi saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD RI. Padahal keduanya merupakan fungsi yang krusial sebagai sebuah lembaga parlemen.

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function. Demikan juga halnya dengan fungsi pengawasan dan anggaran, dimana dalam prakteknya hanya digantungkan pada DPR RI,  seharusnya ada power sharing," ujar Refly.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma

DPD Minta Dana Otsus Dikeluarkan dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan APBD Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut