Pemerintah Berdalih Tak Ikut Campur Rencana Amandemen UUD 1945

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VIVA – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak ikut campur mengenai persoalan amandemen UUD 1945 yang beberapa waktu lalu digulirkan Ketua MPR RI.

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," kata Mahfud saat menjadi Keynote Speech dalam diskusi yang digelar Integrity Law Firm, Kamis, 26 Agustus 2021.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menyatakan setuju atau sebaliknya terhadap amendemen. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak membutuhkan persetujuan pemerintah.

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

"Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, perubahan konstitusi adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Sementara, untuk menampung aspirasi rakyat, konstitusi menyediakan lembaga seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR.

MPR Beri Catatan Khusus kepada Pemerintah untuk Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Mahfud menjelaskan, dalam persoalan ini pemerintah hanya menyediakan lapangan politik dan jaminan keamanan sidang DPR dan MPR.

"Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud lebih jauh menukil suatu teori yang mengatakan konstitusi merupakan produk kesepakatan berdasarkan situasi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan saat konstitusi itu dibuat. Mahfud mencontohkan sepanjang sejarah, sejak kemerdekaan Konstitusi di Indonesia telah berubah beberapa kali.

Hal ini seperti perubahan sistem pemerintahan pada masa awal kemerdekaan Indonesia melalui penerbitan Maklumat X, perubahan sistem presidensial menjadi parlementer, munculnya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), hingga kembali ke negara kesatuan.

"Konstitusi itu adalah produk resultan politik maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, bukan hampir tidak ada, tidak ada produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus," kata Mahfud.

Baca juga: PDIP-Gerindra Sepakat Turunkan Tensi Pembahasan Amandemen UUD 45

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya