Bareskrim Belum Perlu Periksa Kejiwaan M Kece

Polisi menangkap youtuber M Kece.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim belum memerlukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini, penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli jiwa,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut dia, penyidik telah melakukan penahanan terhadap M Kece usai ditangkap di Bali pada Selasa malam, 24 Agustus 2021. Kemudian, Kece digelandang ke Bareskrim pada Rabu sore, 25 Agustus 2021, untuk diperiksa secara intensif.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

“Pada pukul 21.30 WIB, telah keluar surat perintah penahanan di Rutan Bareskrim terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan 20 hari kedepan mulai 25 Agustus 2021,” ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, M Kece Resmi Ditahan 20 Hari Hingga 13 September

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Ia menegaskan Bareskrim akan menuntaskan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Kece secara profesional dan transparan, sehingga setiap perkembangan selalu disampaikan kepada masyarakat.

“Sekarang sedang proses penanganan, tentu Polri berupaya optimal menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangan akan disampaikan ke publik,” kata dia.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024