Labotarium Biokesmas NTT Dinyatakan Melanggar Perizinan
- ANTARA/Benny Jahang
VIVA – Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menghentikan sementara kegiatan operasional laboratorium Biokesmas Provinsi NTT melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 karena terjadi pelanggaran izin.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraaan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Desease 19 bahwa harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr.Retnowati di Kupang, Kamis.
Retnowati mengatakan hal itu terkait polemik penutupan kegiatan operasional laboratorium Biokesmas Provinsi NTT milik Universitas Nusa Cendana, Kupang, yang berbuntut terjadinya bentrokan fisik Rektor Undana Prof Dr Fred Benu dengan pengelola laboratorium Biokesmas Provinsi NTT pada Rabu (25/8).
Menurut Retno, laboratorium Biokesmas Provinsi NTT itu harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksan COVID-19.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Kupang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.
Selain persoalan perizinan kata dia laboratorium Biokesmas Provinsi NTT harus memiliki tenaga dokter ahli Patologi Klinik atau Mikrobiologi Klinik atau dokter umum yang telah terlatih dan mendapat izin dari Dinas Kesehatan Kota Kupang.
"Tenaga analis kesehatan yang berpraktik di laboratorium Biokesmas Provinsi NTT harus mendapat izin praktik kedokteran dari Dinas Kesehatan kota Kupang,"tegasnya.
Menurut dia, tim dari Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan beberapa persoalan pada Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT, sehingga dilakukan teguran terhadap Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biomulekuler Kesehatan Masyarakat NTT.
"Kami hanya menegur Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biomulekuler Kesehatan Masyarakat NTT berdasarkan hasil pengawasan pada 12 Agustus 2021," ujarnya.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Kupang telah meminta Rektor Undana untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT melakukan perbaikan dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.
Dia menambahkan pemeriksaan, PCR dilakukan oleh Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT tidak saja memeriksa sample yang dikirim tetapi juga melakukan pengambilan sample individu.
"Padahal tahap pengambilan sample merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten yaitu seorang dokter penanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya," ujar Retnowati.
Dia mengatakan, Dinas Kesehatan kota Kupang tidak bertangung jawab sebagai akibat atas ketidakpatuhan Universitas Nusa Cendana terhadap teguran itu.
"Perlu kita semua bersinergi menyikapi masalah ini, karena hal ini bukan menyangkut pencapaian angka pemeriksaan atau gratis tidaknya pelayanan kemasyarakatan, tetapi menyangkut kemanusiaan karena pada dasarnya kita punya tujuan yang sama adalah untuk menekan lajunya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Retnowati. (ant)