Pemerintah Ancam Pidanakan Debitur yang Tak Mau Lunasi Utang BLBI
- Ngadri/VIVA.
VIVA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyiapkan opsi pemidanaan atau hukuman terhadap debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak memenuhi pemanggilan.
Mahfud mengatakan sudah berkoordinasi internal dengan lembaga-lembaga penegak hukum. Bahkan dia mengklaim telah menggandeng Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai antisipasi mangkirnya para debitur BLBI.
Mahfud mengultimatum hal itu agar para debitur memenuhi undangan Satgas penagihan hari ini.
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” kata Mahfud MD kepada awak media, Kamis, 26 Agustus 2021.
Mahfud lebih jauh menegaskan bahwa mangkir dari panggilan Satgas Penagihan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Para debitur tersebut bisa disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.
Selain itu, mereka juga dinilai tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Karena itu, Mahfud berharap para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif. Mereka diminta untuk melunasi utangnya yang dikucurkan melalui dana BLBI.
"Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar surat panggilan penagihan terhadap Tommy Soeharto selaku pengurus PT Timor Putra Nasional oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas.
Dalam pengumuman itu tertulis bahwa pemanggilan terkait penagihan yang ditujukan kepada Pengurus PT Timor Putra Nasional yang beralamat Jalan Balai Pustaka 771 H RT 007/RW 009, Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Adapun pengurus PT Timor Putra Nasional yang dimaksud adalah Hutomo Mandala Putra yang beralamat di Jalan Cendana No. 12 RTRT/RW 001, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat IV/6B, Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021, bersama ini diminta kehadiran saudara pada hari/tanggal: Kamis, 26 Agustus 2021, pukul 15.00 WIB. Tempat: Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Lapangan Banteng," tulis pengumuman tersebut.
Adapun agenda yang tertulis dalam pengumuman itu menyebutkan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-365/PUPNC dengan total utang setidak-tidaknya lebih dari Rp2,612 triliun.