Terungkap Surat 'Kudeta' Hengky Kurniawan Lewat Kasus Bansos

Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Hubungan Plt Bupati Hengky Kurniawan dengan Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara, dikabarkan tengah retak. Keduanya tidak lagi saling koordinasi dalam urusan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, sampai akhirnya kasus korupsi pengelolaan dana bansos COVID-19 menyeruak dan menjerat sang bupati.

Pilkada Bandung Barat, Elektabilitas Jeje Govinda dan Hengky Kurniawan Bersaing Ketat

Pengakuan itu muncul dari Hengky Kurniawan saat bersaksi di sidang kasus korupsi bansos COVID-19 dengan terdakwa Aa Umbara di Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Rabu kemarin. Hengky mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan pembahasan anggaran pemerintah, termasuk urusan penanganan COVID-19. 

Sebagai wakil bupati, Hengky Kurniawan bahkan tak masuk dalam jajaran satgas COVID-19 Kabupaten Bandung Barat. "Tidak pernah diajak rapat soal COVID-19, saya tahunya ada rapat dari dokumentasi humas atau Instagram, tidak ada akses buat ikut rapat," kata Hengky saat bersaksi untuk Aa Umbara.

Survei Median: Elektabilitas 3 Paslon di Pilkada Bandung Barat Bersaing Ketat

"Saya juga tidak tahu soal bansos, siapa yang menang tender," sambungnya.

Kabar retaknya hubungan Hengky dan Aa Umbara ini pun semakin terkonfirmasi di persidangan. Kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara mengungkap surat bertuliskan tangan yang disita KPK saat penggeledahan di kediaman Aa Umbara. 

Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi saat Blusukan ke Pasar Panorama Lembang

Surat tersebut berisi Hengky melalui tim internalnya, Asep Lukman, mendorong agar kasus bansos COVID-19 dan praktik suap tenaga kerja di Kabupaten Bandung Barat yang diduga melibatkan Bupati Aa Umbara segera naik ke penyidikan.

"Dia (Asep Lukman) membuat surat catatan seolah saudara (Hengky) mendorong Aa Umbara supaya cepat naik penyidikan dan cepat naik tersangka, supaya saudara cepat naik menjadi bupati bahkan saudara sudah siapkan wakil (Bupati)," ungkap Rizki. 

"Kami ingin lebih jauh karena ada barang bukti juga dokumen yang disita berupa tulisan tangan dari Asep Lukman," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Hengky mengaku peran Asep Lukman memang aktif, baik di lingkaran Aa Umbara maupun dirinya selaku wakil bupati. Namun, Hengky menegaskan isi surat itu tidak benar. Bahkan, terkait perkembangan kasus Aa Umbara, Asep Lukman dinilai lebih mengetahui.

"Kalau tadi terkait saya menyiapkan kebalik. Karena Asep Lukman sutradara. Karena dia yang menyiapkan wakil karena bilang bupati akan ditangkap KPK," jawab Hengky.

Hengky bercerita bahwa Ia kerap mendapat isu negatif terkait hubungannya dengan Aa Umbara.

"Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa ditangkap KPK, selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta," paparnya.

Meski demikian, Ia tak menampik ada koordinasi antara dirinya selaku wakil bupati, dengan Dedie A Rachim, mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, yang sekarang menjadi Wakil Wali Kota Bogor, terkait praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Di media juga ada seolah saya orang Jakarta dekat dengan KPK. Saya sampaikan tidak kenal penyidik dan petinggi KPK," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah mendakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara atas kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.  

Aa didakwa telah menerima keuntungan enam persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang diaokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. Kemudian, Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.

Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya