Bobol Mesin ATM Modus Cabut Listrik, Pelaku Terancam Bui 7 Tahun
- VIVA/Ridwan Putra (Depok)
VIVA – Kawanan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diringkus saat melancarkan aksinya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cimanggis, Depok.
Kapolres Metro Depok Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pengisian uang yang melihat gelagat tidak baik dari pelaku.
“Tertangkapnya pada saat petugas bank yang mengisi atm curiga, mereka grogi, lari dan dikejar,” kata Imran kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca juga: Dokter di Sulsel Wafat Setelah Vaksinasi Booster, RS Beri Klarifikasi
Imran mengatakan, modus pencurian ATM ini terbilang cukup unik, karena para pelaku mematikan aliran listrik mesin uang itu saat proses penarikan tunai.
“Jadi setelah kartu ATM dimasukkan dan ditekan nominal uang yang diinginkan, listrik dimatikan saat proses uang dikeluarkan, saat itulah dia mengambil mencongkel dengan obeng dan menjempit dengan pinset uang tersebut,” kata Imran.
Imran mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00. Pelaku yang berjumlah tiga orang melancarkan aksinya di ATM milik Bank BRI.
“Jadi ini (pelaku) khusus pembobolan ATM BRI yang model lama tombol bulat," kata Imran.
Imran mengatakan, dengan mematikan mesin ATM ketika proses pengambilan uang, saldo yang ada di tabungan pelaku tidak berkurang, sementara uang yang terlanjur keluar diambil paksa dengan dicongkel.
“Jadi modus dari pelaku ini mengambil uangnya sendiri di ATM, begitu proses listrik dimatikan,” kata Imran.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Imran, para pelaku memiliki perannya masing-masing ada yang mengambil uang, mematikan mesin ATM dan menghalangi pintu masuk.
“Satu pelaku ambil uang, satu pelaku berperan sebagai penutup jalan pintu, yang satunya mematikan listrik, tapi satu kabur dua ketangkep,” kata Imran.
Imran mengatakan, total para kawanan ini telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di Bogor, Depok, dan Tangerang dengan keuntungan sekitar Rp 18 juta.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Imran.