Wali Kota Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait pemulusan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap Rp1,6 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo di PN Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang suap itu diberikan Dirut PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.
Hakim mempertimbangakan sejumlah hal dalam mwnjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, dia dipandang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, pihak Ajay maupun tim jaksa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay.