Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Dibui Seumur Hidup
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan Kasasi, dikutip awak media, Rabu, 25 Agustus 2021.
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa kemarin, 24 Agustus 2021 oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis, dan anggotanya yakni hakim Eddy Army dan hakim Ansori.
Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 Triliun.
Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.