Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Divonis 2 Tahun Penjara
- Youtube
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Dia terbukti telah menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi senilai Rp1,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp100 juta subsidair  tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Rabu 25 Agustus 2021.
Vonis hakim kepada Ajay lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Ajay agar dihukum tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyono menerangkan, pada hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Ajay juga  membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Majelis menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp3,2 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. PU KPKmenuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha.
Uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.Â
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.
Dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3.297.189.746,00.
Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung.
Selain didakwa menerima suap dari Hutama Yonathan, Ajay juga dalam dakwaan PU KPKdisebut menerima suap dari pihak lainnya selama ini menjabat Wali Kota Cimahi. Ajay didakwa menerima uang sejumlah Rp 6.301.079.610 yang berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip videotron, izin prinsip mal pelayanan publik, dan izin prinsip pabrik. Kemudian terkait dengan pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi.