Lengkap! Berikut Syarat Naik KRL PPKM Level 3

Ilustrasi KRL Commuter Line
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama perpanjangan PPKM kali ini, syarat naik KRL juga masih berlaku.

DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah: Jangan Mempersulit Masyarakat

Kendati status PPKM level 4 sudah turun menjadi PPKM level 3, masyarakat masih harus memenuhi sejumlah syarat untuk bepergian, termasuk ketika ingin menggunakan KRL Commuter Line.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3,” ujar Jokowi, Senin, 23 Agustus 2021.

Gerindra Bicara Syarat Jika PKB Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Melalui akun Twitter resminya, KAI Commuter mengatakan bahwa pihaknya tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL, khususnya untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

“#RekanCommuters Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” demikian bunyi cuitan @CommuterLine, dikutip VIVA Rabu, 25 Agustus 2021.

Bahlil Ungkap Prabowo Usul Ormas Non-Agama Bisa Ikut Kelola Tambang

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No. 58 Tahun 2021, berikut ini dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dipersiapkan.

Syarat naik KRL PPKM level 3

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  • Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atau
  • Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sementara itu, dalam cuitan terpisah, KAI Commuter menjelaskan bahwa, selain dokumen syarat yang disebutkan di atas, sertifikat vaksin belum menjadi dokumen perjalanan yang wajib dilengkapi oleh pengguna KRL. Artinya, jika ingin naik KRL tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Saat ini sertifikat vaksin belum menjadi dokumen perjalanan yg wajib dilengkapi pengguna KRL. Bagi calon pengguna yg sudah sesuai ketentuan, silakan cukup menunjukkan salah satu dari bentuk-bentuk surat yg disebutkan pada gambar,” jelas pihak KAI.

Itulah syarat naik KRL selama masa PPKM level 3. Pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum menggunakan KRL, ya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya