Urus Perkara di Kejaksaan, Pengacara di Surabaya Malah Ditangkap

Terpidana korupsi Bank Jatim, IBS dan AD, saat dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Entah lengah atau apes, seorang pengacara berinisial IBS ditangkap saat mengurus berkas perkara di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 24 Agustus 2021. Rupanya, ia ditangkap karena berstatus terpidana perkara korupsi PT Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim yang merugikan negara Rp52,3 miliar.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan, selain IBS, ditangkap pula di hari yang sama pria berinisial AD di kantornya di Waru, Kabupaten Sidoarjo. “I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma ditangkap di kantor kami saat mengurus dokumen sebuah perkara. Kebetulan yang bersangkutan ini seorang pengacara,” katanya.

IBS dan AD terjerat perkara korupsi penyimpangan kredit Bank Jatim senilai lebih dari Rp52 miliar pada 2005. Saat itu, keduanya menjadi direksi di bank pelat merah itu. Kredit diajukan oleh Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan untuk pengadaan peralatan pendidikan di sejumlah sekolah di Jawa Timur.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Yudi Setiawan, yang pernah bikin heboh karena bertemali dengan kasus korupsi daging impor Ahmad Fathanah, sudah menjalani hukuman hingga sekarang. Selain Yudi, sudah menjalani hukuman pula dua terpidana lain dalam perkara korupsi Bank Jatim, yakni Bagus Prayoga dan Tomi.

Untuk perkara IBS dan AD berlangsung hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di sela itu, keduanya dibebaskan oleh hakim dari tahanan. Kemudian pada Mei 2019, Hakim Agung memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sleama masing-masing empat tahun plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Kejaksaan Negeri Surabaya baru menerima salinan putusan perkara IBS dan AD dari MA pada Mei 2020 dan itu menjadi dasar Kejaksaan untuk mengeksekusi keduanya. Lalu ditelusurilah keberadaan IBS dan AD. “Kami menerima informasi kalau yang bersangkutan (IBS) sering datang ke kantor kami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja.

Pada Selasa siang, IBS kembali datang ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia hendak mengurus berkas perkara yang ia tangani. Ia tak menyadari tengah dipantau tim eksekutor Kejaksaan. Nah, di sela-sela mengurus berkas itulah tim jaksa langsung menangkap IBS. Beberapa jam kemudian AD dijemput paksa di Waru, Sidoarjo.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024