Alasan Dua Polisi Penembak Empat Laskar FPI Tak Ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus "unlawful killing".

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau dikenal dengan sebutan "unlawful killing" tersebut, yakni Briptu FR dan Ipda MYO merupakan anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Leonard menjelaskan pertimbangan objektif tersebut di antaranya para tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu, kedua tersangka mendapat jaminan dari atasnya karena tidak akan melarikan diri serta akan koperatif saat persidangan nanti.

"Pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan," kata Leonard.

Leonard menambahkan saat ini jaksa/penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Gunung Lokon di Tomohon Sulut Berstatus Siaga

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini sebelumnya ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka, salahnya EPZ. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia April lalu saat proses penyidikan berlangsung sehingga perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP. (Ant/Antara)

Polisi Kantongi Data Pelaku Penyiraman Air Keras ke Briptu Fadel

Baca juga: Dua Polisi Penembak Empat Laskar FPI Siap Diadili

Ratusan Pegawai Kemendikti Melakukan Aksi Demo dan Minta Presiden Turun Tangan

Dalih Kemendiktiksaintek Pemberhentian ASN Tak Dilakukan Mendadak

Aksi damai dilakukan oleh ASN Kemendiktisaintek, yang dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang ASN.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025