Kejaksaan Klaim Hasil Kerja Pakai Meme, MAKI: Malah Lucu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung telah ternodai dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Apapun alasannya, dalam survei yang paling menonjol itu adalah penurunan kinerja Kejaksaan Agung karena perkara Pinangki," kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Menurut dia, masyarakat menganggap Kejaksaan tidak adil dalam menangani kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum Pinangki. Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin kedepannya harus bisa mengkoordinir jajarannya supaya meningkatkan kinerja.

"Ini yang sebenarnya harus segera dibenahi oleh Kejaksaan Agung. Saya mendesak Presiden untuk mencopot Jaksa Agung, karena menjadikan kasus Pinangki ini berlarut-larut dan menjatuhkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Selain itu, Boyamin menyoroti Kejaksaan Agung yang membuat meme untuk mengambil kepercayaan publik dengan mengklaim hasil kerjanya dan menegakkan keadilan. Menurut dia, langkah yang dibuat Kejaksaan dengan meme adalah hal lucu.

"Ini sebenarnya harus ditunjukkan dengan kinerja dan enggak usah membuat meme-meme begitu, malah lucu jadinya. Tidak perlu promosi. Promosinya Kejaksaan itu ya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi, kerja-kerja keadilan," jelas dia.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tugas dan fungsi Kejaksaan bukan membuat meme. Menurut dia, fungsi Kejaksaan adalah melakukan pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan.

"Kejaksaan itu tugasnya melakukan penegakan hukum, bukan membuat meme. Harusnya, Kejaksaan menggunakan meme untuk memberikan informasi dalam rangka crime prevention, bukan untuk mengklaim perkara yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Fickar.

Ia mengatakan siapa pun termasuk institusi Kejaksaan tidak bisa menghindari kritik, tapi sepanjang kritik itu terhadap kinerja atau wewenang bidang tugasnya. Harusnya, kata dia, Kejaksaan berterima kasih dikritik dan tidak terkesan antikritik.

“Jika meme itu dimaksudkan sebagai pembelaan, maka Kejaksaan harusnya bekerja sesuai fungsi untuk mendukung tugas penuntutannya. Bukan justru membuat meme aneh seperti itu, dan mengklaim rakyat dibelakang mereka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, mengunggah gambar bertuliskan 'Corruptors fight back! But publik behind us'.

Dalam gambar tersebut, mereka juga mem-posting sejumlah kasus korupsi dan uang negara yang berhasil mereka selamatkan seperti dana reksa sekuritas (Rp105 miliar), import textil (Rp1,6 triliun), Jiwasraya (Rp16 triliun), Asabri (Rp22 triliun).

Tak lupa, foto para tersangka dengan baju tahanan juga terpampang di dalam gambar tersebut. "Berapa pun kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, masih saja ada pihak-pihak yang ingin melemahkan capaian kinerja kami," bunyi tulisan di gambar tersebut, dikutip VIVA, pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Gambar tersebut juga menunjukkan tulisan-tulisan bernada negatif yang dialamatkan kepada Kejaksaan Agung, seperti 'Menghancurkan investasi', 'Sita aset sembarangan!', 'Kejaksaan gak bersih'. Meski demikian, mereka tetap berharap masyarakat tetap memberikan dukungan.

Dukung kami melawan para koruptor!" tulis mereka lagi.

Baca juga: Kala Kejaksaan Unggah Gambar Bertuliskan 'Corruptors Fight Back'

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024