Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Vice President

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain, DA, selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Kemudian, ARH, selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Dan WP, selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo, yang diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," kata Leonard, Selasa, 24 Agustus 2021.

Leonard mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M.

Baca juga: Kala Kejaksaan Unggah Gambar Bertuliskan 'Corruptors Fight Back'

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Sprindik ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor: PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Leonard pun mengemukakan posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo. Dia menuturkan bahwa pada 2017, Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar," kata Leonard.

Leonard menuturkan uang tersebut cair pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Dukung Ketahanan Pangan, PT Berdikari Jamin Stabilitas Harga dan Stok Pangan Ternak Bagi Masyarakat

Kemudian, bulan Desember 2017, Rp100 miliar return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

"Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar rupiah, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan," kata Leonard.

Leonard mengatakan hal itu bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018.

"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," lanjut Leonard.

Leonard menambahkan kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya