Usai Mendekam 10 Bulan di Penjara, Gus Nur Bebas
- Antara
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan selama 10 bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.
“Iya benar,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Menurut dia, Gus Nur dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor pagi tadi. Memang, kata dia, masa pemidanaan yang dijalani Gus Nur sudah habis.
“Dijemput oleh jaksa eksekutor jam 10 atau 11 tadi,” ujarnya.
Diketahui, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.
Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun, upayanya ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.
Baca juga: Tangkap Paul Zhang Terkendala Yurisdiksi, Kabareskrim Pasrah