PKS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Kecuali Ada Alasan Kuat
- Facebook.com/MardaniAliSera
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menolak secara tegas usulan mengenai penundaan pemilu 2024 yang akan berkonsekuensi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, keputusan terakhir antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR telah cukup jelas bahwa pemilu tetap digelar pada tahun 2024.
Bahkan, waktunya juga sudah ditetapkan, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak pada Februari 2024, sementara pilkada pada November 2024. Akan banyak dampak negatif, katanya, jika pemilu 2024 ditunda.
"Jelas banyak kerugian jika diundur ke 2027, seperti hak rakyat diambil & ini amat tidak demokratis," kata Mardani, yang dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS itu juga menjelaskan kerugian lain yang dapat timbul, seperti adanya perpanjangan masa jabatan eksekutif maupun legislatif. Menurut dia, itu tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.Â
"Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD. Preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per lima tahun dan melibatkan rakyat," ujarnya.
Alasan pandemi, Mardani berargumen, bukanlah alasan yang kuat untuk menunda pemilu, mengingat pada 2020, Indonesia berhasil menyelenggarakan pilkada secara serentak meski masih dalam situasi pandemi. PKS tetap berpandangan menolak memperpanjang masa jabat presiden jika tidak ada dasar yang benar-benar kuat.
"Karena itu, apa pun, tanpa ada dasar yang kuat, kita tolak perpanjangan masa presiden/perpanjangan yang lain, kecuali memang ada payung hukumnya. Dan [mengenai] payung hukum ini, PKS akan istikamah untuk menjaga per lima tahun kita akan lakukan sirkulasi kepemimpinan—cukup dua kali masa jabatan presiden," ujarnya.