57 Pegawai Nonaktif KPK Surati Jokowi Minta Diangkat
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK), menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta pengangkatan sebagai ASN.
"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu mengingatkan, bahwa laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan itu, Ombudsman melakukan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. Sedangkan dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Hotman.
Pasalnya, tegas Hotman, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Maka dari itu, kata Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," imbuhnya.
Sebelumnya, persoalan hasil TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN sesuai amanat UU KPK, menuai polemik. Karena sejumlah penyidik komisi yang dianggap berprestasi dan telah menangani banyak kasus besar korupsi, justru tidak lulus. Sebut saja Novel Baswedan.