Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
- IG @oliviajensen
VIVA – PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan artis Olivia Jensen ke Bareskrim Polri pada Senin, 23 Agustus 2021. Olivia diduga merendahkan kehormatan lambang negara saat membuat konten dengan melempar bendera merah putih bersama anaknya.
Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Adisastra mengatakan laporan yang dibuatnya ditandangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R Herminto M Jaya Nomor LP/B/501/VIII/2021/ SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 23 Agustus.
“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI, melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang.
Dalam laporannya, Bintang menyertakan bukti kepada penyidik berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera yang telah dimasukkan ke dalam flashdisk. Dari video tersebut, Olivia terlihat membuat konten di tengah perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia untuk dapat keuntungan.
"Buktinya sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI mendapatkan keuntungan. Yang disayangkan dia malah membuat konten membuang bendera negara kita, tentu ini sangat kita sayangkan sekali,” ujarnya.
Dia mengemukakan, Olivia Jensen dituduh melakukan tindak pidana Kejahatan terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Ke depan, saya harap ini menjadi pelajaran bagi public figure. Karena public figure dilihat banyak orang dan menjadi contoh. Ini sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat, sebagai public figure dia harus tahu bagaimana cara mencintai bangsa dan negaranya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku belum menerima laporan dugaan merendahkan kehormatan bendera negara. Sebab, menurut dia, laporan baru dibuat hari Senin, 23 Agustus 2021. "Baru hari ini tuh laporannya, belum ada ke Pidum," ujarnya.
Sebelumnya, video reels yang dibuat Olivia Jensen dalam rangka menyambut perayaan HUT ke-76 RI viral. Namun video itu menuai kecaman dari netizen lantaran Olivia disebut tidak menghormati bendera merah putih.
Mengenai video tersebut, Olivia Jensen minta maaf. Melalui akun Instagramnya, dia menyadari tindakannya itu kurang pantas.
"Halo teman-teman, saya Olivia Jensen, terima kasih yah buat kalian semua yang selama ini terus mendukung saya dalam berkarya. Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas," tulis Olivia di akun Instagramnya.
Lebih lanjut Olivia Jensen menjelaskan dirinya tidak berniat untuk melecehkan atau menghina bendera merah putih. Menyadari perbuatannya itu, Olivia Jensen meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanah Air.