Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Perlindungan Peternak

Peternak mengumpulkan telur ayam untuk dijual ke pedagang di peternakan ayam petelur di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 9 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan peternak. Dengan perpres ini diharapkan bisa melindungi usaha peternak dari kebangkrutan seperti kondisi di tengah pandemi COVID-19.

Permintaan itu disampaikan beberapa organisasi peternak unggas mandiri. Salah satunya yang disampaikan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

Sekretaris Jenderal PPUN, Kadma Wijaya menilai perpres ini sebenarnya mendesak. Ia menyebut sejak 2019, nasib peternak mandiri terus merugi. Apalagi, sejak pandemi COVID-19 yang menambah kesulitan ikhtiar peternak mandiri. Pun, ia bilang populasi peternak unggas mandiri saat ini juga terus menyusut hingga hanya menyisakan 20 persen dari total yang terdata pihaknya.

"Mereka terjerat hutang yang besar hingga mengalami kebangkrutan. Banyak aset mereka disita, rumah disita, kendaraan disita dan lain sebagainya," kata Kadma dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Seorang peternak yang melakukan aksi unjuk rasa.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, ia menekankan menjadi ironi ketika para peternak mengalami kerugian bahkan kebangkrutan. Namun,  justru perusahaan integrator malah mendulang untung yang sangat besar dari bisnis unggas.

Lalu, ia berharap agar pemerintah memiliki transparansi dalam menghitung kebutuhan bibit secara nasional. Caranya dengan melibatkan para peternak. Persoalan lainnya, karena ada kelemahan pengawasan dan eksekusi.

Dia juga menyinggung perpres perlindungan peternak diperlukan karena juga merujuk Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Misalnya Pasal 33 dalam UU tersebut yang dinilai mengharuskan adanya perpres. Namun, sampai sekarang belum terealisasi pembentukan perpres. 

“Itulah makanya sampai sekarang kami terus bergerak, kami terus bergerak bersama dengan para peternak lain dengan harapan bapak Presiden RI mau mendengar kami," jelas Kadma. 

Hasto Singgung Presiden Tiga Periode, Bahlil Bilang "Sok Tahu"

Sementara, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa timur, M. Fathoni Mahmudi menjelaskan, perpres tersebut diperlukan karena Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan sudah tidak ampuh.

Fathoni menyampaikan agar perpres tersebut bisa mengatur segmentasi pasar dan skala usaha. Dengan demikian, bisa jelas bagi kalangan peternak terutama level UMKM dalam praktik persaingan yang lebih sehat.

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

“Untuk itulah perlu diterbitkannya Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri skala UMKM sebagai solusi atas carut marutnya tata kelola dan tata niaga perunggasan nasional tersebut,” tuturnya.

Terkait itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan, persoalan peternak unggas ini adalah masalah lama yang selalu muncul.

MKGR Undang Prabowo dan Gibran pada Perayaan HUT Ke-65 tapi Jokowi Tidak

Bagi dia, jika ada peternak yang kerap demo artinya ada kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Padahal, menurutnya di masa pandemi sekarang ini, sektor peternak mestinya bisa bangkit. 

"Yang penting pemerintah harus berpihak kepada produk unggas lokal dan menjamin ketersediaan pasokan dan harga," ujarnya.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025