Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Perlindungan Peternak

Peternak mengumpulkan telur ayam untuk dijual ke pedagang di peternakan ayam petelur di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 9 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan peternak. Dengan perpres ini diharapkan bisa melindungi usaha peternak dari kebangkrutan seperti kondisi di tengah pandemi COVID-19.

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Permintaan itu disampaikan beberapa organisasi peternak unggas mandiri. Salah satunya yang disampaikan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

Sekretaris Jenderal PPUN, Kadma Wijaya menilai perpres ini sebenarnya mendesak. Ia menyebut sejak 2019, nasib peternak mandiri terus merugi. Apalagi, sejak pandemi COVID-19 yang menambah kesulitan ikhtiar peternak mandiri. Pun, ia bilang populasi peternak unggas mandiri saat ini juga terus menyusut hingga hanya menyisakan 20 persen dari total yang terdata pihaknya.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Mereka terjerat hutang yang besar hingga mengalami kebangkrutan. Banyak aset mereka disita, rumah disita, kendaraan disita dan lain sebagainya," kata Kadma dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Seorang peternak yang melakukan aksi unjuk rasa.

Photo :
  • Istimewa
Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Kemudian, ia menekankan menjadi ironi ketika para peternak mengalami kerugian bahkan kebangkrutan. Namun,  justru perusahaan integrator malah mendulang untung yang sangat besar dari bisnis unggas.

Lalu, ia berharap agar pemerintah memiliki transparansi dalam menghitung kebutuhan bibit secara nasional. Caranya dengan melibatkan para peternak. Persoalan lainnya, karena ada kelemahan pengawasan dan eksekusi.

Dia juga menyinggung perpres perlindungan peternak diperlukan karena juga merujuk Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Misalnya Pasal 33 dalam UU tersebut yang dinilai mengharuskan adanya perpres. Namun, sampai sekarang belum terealisasi pembentukan perpres. 

“Itulah makanya sampai sekarang kami terus bergerak, kami terus bergerak bersama dengan para peternak lain dengan harapan bapak Presiden RI mau mendengar kami," jelas Kadma. 

Sementara, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa timur, M. Fathoni Mahmudi menjelaskan, perpres tersebut diperlukan karena Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan sudah tidak ampuh.

Fathoni menyampaikan agar perpres tersebut bisa mengatur segmentasi pasar dan skala usaha. Dengan demikian, bisa jelas bagi kalangan peternak terutama level UMKM dalam praktik persaingan yang lebih sehat.

“Untuk itulah perlu diterbitkannya Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri skala UMKM sebagai solusi atas carut marutnya tata kelola dan tata niaga perunggasan nasional tersebut,” tuturnya.

Terkait itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan, persoalan peternak unggas ini adalah masalah lama yang selalu muncul.

Bagi dia, jika ada peternak yang kerap demo artinya ada kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Padahal, menurutnya di masa pandemi sekarang ini, sektor peternak mestinya bisa bangkit. 

"Yang penting pemerintah harus berpihak kepada produk unggas lokal dan menjamin ketersediaan pasokan dan harga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya