Hasnaeni 'Wanita Emas' Bikin Partai, Siap Ikut Pemilu 2024

Parta Emas saat mendatangi Kemenkumham
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Ketua Umum Partai Era Masyarakat (Emas) Hasnaeni bersama rombongannya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Senin hari ini, 23 Agustus 2021. Kedatangan Partai Emas ini bermaksud untuk mendaftar ke Kemenkumham RI.

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Perempuan yang kerap dijuluki wanita emas itu berharap, proses pendaftaran partainya berlangsung cepat dan melakukan langkah selanjutnya. Sehingga, partainya dapat ambil bagian dalam pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

"Hari ini kami mendaftar ke Kemenkumham RI, kemudian akan ke KPU dan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu," kata Hasnaeni di Kemenkumham.

Ada Potensi Muncul Calon Berkualitas Rendah dampak Presidential Threshold Dihapus, Menurut Bamsoet

Hasnaeni juga berharap, partai yang dibentuk oleh dirinya itu bisa melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sehingga, partai tersebut dapat bersinergi dengan pemerintah untuk membangun bangsa.

"Ketika kami masuk ke parlemen, kami bisa bersinergi dengan pemerintah dan membuka lapangan kerja buat kader juga simpatisan," lanjutnya.

Presidential Threshold Dihapus Minimalkan Politik Transaksional, Menurut Pengamat

Mantan kader Partai Demokrat itu juga yakin, bahwa Partai Emas akan menjadi role model untuk partai politik lain dengan mengutamakan lapangan pekerjaan bagi para kader dan simpatisannya.

"Yang kami tawarkan adalah lapangan kerja. Lapangan bisnis buat kader dan simpatisan melalui sayap-sayap partai," jelas Hasnaeni.

Dia menargetkan, proses pendaftaran di Kemenkumham bisa cepat diselesaikan sebelum jadwal pendaftaran ke komisi pemilihan umum atau KPU pada bulan April 2022 mendatang.

Baca juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Bagi-bagi Banyak Uang Sambil Kritik Anies

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025