Jokowi Jelaskan Aturan Baru PPKM Level 3 di Mal hingga Tempat Ibadah

Presiden Jokowi umumkan PPKM sejumlah daerah turun ke level 3.
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun untuk beberapa daerah sudah keluar dari PPKM level 4.

Maka, pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian dan memperbolehkan beberapa aktivitas masyarakat dibuka kembali tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen, atau 30 orang maksimal," kata Jokowi dalam konferensi virtual di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca juga: Sepekan Tenggelam, 8 Nelayan Lamongan Dinyatakan Hilang

Selanjutnya, kata Jokowi, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi menjadi klaster baru, maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi lindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya.

Jokowi menambahkan, pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Eks Pejabat Kemenhub Ditugasi Menteri Setor Duit untuk Pemenangan Pilpres 2019

Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat harus tetap waspada, dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.

Berikut rangkuman aturan baru PPKM yang diumumkan Presiden: 

Pramono Tugaskan Tim Transisi Minta Masukan ke Sutiyoso hingga Jokowi, Ahok dan Anies

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

Isu Jokowi Bakal Rebut Posisi Ketum PDIP dari Megawati, Puan: Gak Ada, Kita Ikuti Kongres

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Soedeson Tandra

MKGR Sebut Belum Ada Tanda-tanda Jokowi-Gibran Bergabung

Ketua Panitia Penyelenggara HUT Ke-65 MGKR ini menjelaskan organisasinya bersifat terbuka, termasuk kepada Jokowi dan Gibran.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025