Jokowi Jelaskan Aturan Baru PPKM Level 3 di Mal hingga Tempat Ibadah
- Youtube Setpres
VIVA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun untuk beberapa daerah sudah keluar dari PPKM level 4.
Maka, pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian dan memperbolehkan beberapa aktivitas masyarakat dibuka kembali tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen, atau 30 orang maksimal," kata Jokowi dalam konferensi virtual di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca juga: Sepekan Tenggelam, 8 Nelayan Lamongan Dinyatakan Hilang
Selanjutnya, kata Jokowi, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi menjadi klaster baru, maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi lindungi sebagai syarat masuk," ungkapnya.
Jokowi menambahkan, pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat harus tetap waspada, dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Berikut rangkuman aturan baru PPKM yang diumumkan Presiden:Â
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.