Jokowi Umumkan Jabodetabek, Bandung, Surabaya Jadi PPKM Level 3
- Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.
VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan mulai besok wilayah Jawa - Bali diturunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari sebelumnya Level 4, kini menjadi level 3 mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada ada level 3," kata Jokowi, Senin 23 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan, keputusan pemerintah itu didasari data di lapangan. Terjadi penurunan kasus harian dan keterisian tempat tidur di rumah sakit. Dari sebelumnya 67 Kabupaten/ Kota yang sebelumnya berstatus level 4 berkurang menjadi 51 Kabupaten/ Kota.
"Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat," ucap Kepala Negara.
Syarat - syarat yang akan disesuaikan adalah kapasitas rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan rumah makan atau restoran.
Baca juga: Update COVID-19 Hari Ini: Kasus Positif Bertambah 9.604 Orang