Dua Polisi Penembak Empat Laskar FPI Siap Diadili
- ANTARA
VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima serah terima barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI di Kilometer 50. Berkas diterima pada Senin, 23 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan tahap II,” kata Leonard.
Dia menjelaskan, dua berkas perkara tersebut atas nama Briptu FR selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
“Sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas perkara dugaan pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan serta mendapatkan kepastian hukum.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Primair ?Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair ?Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.