Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Cukup Menderita Dihina Publik
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menerima suap terkait pengadaan bansos dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain pidana badan, politikus PDI Perjuangan itu dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhi putusan, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Muhammad Damis menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa Juliari Batubara. Antara lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa Juliari dikualifikasi sebagai tindakan tidak kesatria.
"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Disamping itu, yang juga memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah COVID-19. Kemudian, kasus terdakwa menambah daftar deretan pejabat publik yang terseret kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Sementara yang meringankan, terdakwa yang juga mantan Mensos itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Bertindak sopan di persidangan alias tidak bertingkah macam-macam, hadir tertib di persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Suap diberikan sebagai "commitment fee" karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Pun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim selama 7 hari, untuk langkah hukum selanjutnya.