Motif Pelaku Habisi Nyawa Nenek Sarifah dan Menuduhnya Dukun Santet
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Kasus pembunuhan seorang nenek di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sarifah (60),  di kebun jagung menghebohkan warga setempat. Korban Sarifah tewas secara mengenaskan karena dicurigai sebagai dukun santet.
Kejadian nahas yang menimpa nenek Sarifah terjadi pada Senin, tanggal 16 Agustus 2021 lalu. Hamdani, seorang saksi mata yang juga cucu korban, awalnya memang mencari keberadaan sang nenek yang menghilang.Â
Kebetulan, saat melintas di kebun jagung miliknya, Hamdani menemukan sebuah bungkusan yang diduga milik neneknya di sekitaran TKP.Â
Saksi kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi hingga menemukan jasad neneknya sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Kedua tangannya putus, leher dan kepala korban terdapat luka bacokan senjata tajam.Â
Hamdani melaporkan penemuan jenazah Sarifah ke pamannya dan kepala desa setempat. Kepala desa kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Utan dan Polres Sumbawa.
Dari hasil penyelidikan selama sepekan terakhir ini, Satuan Reskrim Polres Sumbawa akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap nenek Sarifah.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza S.IK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi No: 22/VIII/SPKT Sek Utan. Sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Pelaku yang AL alias Masten (43) ditangkap tim Satreskrim Polres Sumbawa di rumahnya yang berada di Dusun Atas Desa Tengah, Kecamatan Utan, pada Senin, 23 Agustus 2021.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang diduga memiliki ilmu santet. Selain itu, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena dituduh sebagai penyebab meninggalnya anak korban.
"Menurut pengakuan pelaku, dirinya sakit hari dan dendam karena dituduh sebagai penyebab anak korban meninggal dunia, sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban," ujar Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan untuk menghabisi korban serta pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.Â
Laporan: Irwansyah/tvOne Sumbawa
Â