KPK Periksa Pejabat Pajak Terkait Skandal Suap Bank Panin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. HR Rasuna Said, Jakarta. tirto/tf subarkah
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan, Wahyu Santoso, pada hari ini.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations.

Keterangan Wahyu Santoso juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Angin Prayitno Aji.

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Wahyu Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 23 Agustus 2021.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Baca juga: Bangun Infrastrukur Daerah, Jokowi Minta Pemda Genjot Pembiayaan KPBU

Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno bersama-sama Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya