Profil Juliari Batubara, Eks Mensos yang Hadapi Vonis Hari Ini

Juliari P. Batubara, Mantan Menteri Sosial yang sudah korupsi bantuan sosial.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis terdakwa Juliari Batubara hari ini, Senin, 23 Agustus 2021. Sebelumnya, eks Menteri Sosial (Mensos) itu dijerat atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

“Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

Disiarkan secara langsung, dalam perkara sidang vonis tersebut Juliari dituntut Jaksa KPK 11 tahun penjara. Ia diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 lalu.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Profil Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara merupakan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 lalu. Lahir di Jakarta, 22 Juli 1972, ia terjerat kasus korupsi dana bansos pada 6 Desember 2020.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Sebelum menjadi Menteri Sosial, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I. Saat itu, ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Mengemban pendidikan di Riverside City College dan Chapman University Amerika Serikat, Juliari merupakan politikus yang berasal dari PDIP. 

Di tahun yang sama ia mulai menjabat sebagai Mensos, Juliari juga diamanahkan untuk menjadi Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024. Sebelum memulai kariernya di dunia politik, ia juga pernah menjabat sebagai petinggi sejumlah perusahaan.

Beberapa perusahaan tersebut meliputi PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri. Selain itu, pada tahun 2007-2014 dan 2009-2010, Juliari juga pernah menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) dan Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin.

Pada 6 Desember 2020, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos COVID-19 oleh KPK. Diduga, ia menerima biaya sebesar Rp10.000 dari masing-masing paket bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Akibat tindakannya itu, ia terancam hukuman mati. Akan tetapi, pada 9 Agustus 2021 lalu, Juliari meminta keringan hakim dalam menjatuhkan vonis karena disebut dapat memberatkan keluarga serta anak-anaknya.

Adapun Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada Juliari Batubara berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dan tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalankan pidana pokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya