M. Kece Sebut Kitab Kuning Ajarkan Radikalisme, PBNU: Tidak Terbukti

KH Marsudi Syuhud.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Youtuber Muhammad Kece jadi sorotan karena diduga menistakan agama Islam dan berpotensi memunculkan keresahan di masyarakat. Salah satu ucapannya terkait kitab kuning yang mengajarkan radikalisme.

BNPT dan PNM Perkuat Kolaborasi Pencegahan Radikalisme Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Terkait itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menanggapi tudingan M. Kece. Dia menjelaskan saat ini di Tanah Air terdapat 26.664 pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).

"Lah, kalau kiainya itu ada 4, sudah berapa dikalikan 26.664. Yang semacam ini tidak membuat santri-santri NU jadi radikal. Tidak ada dari NU itu. Tidak ada yang radikal dari NU, tamatan pesantren yang diajarkan kitab kuning," kata Marsudi dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Senin, 23 Agustus 2021.

Kepala BIN Ungkap Potensi Kekacauan Jelang Pilkada, Ada Ancaman Terorisme

Dia mengatakan di pondok pesantren dengan kitab kuning mengajarkan santri-santrinya agar hidup di tengah masyarakat bisa menjaga akhlak yang baik. Pun, mengajarkan sikap toleransi dalam beragama.

"Bisa hidup bersama-sama menjaga akhlaknya, untuk berbahasa yang baik kepada orangtua, kepada keluarga, masyarakat, tetangga beragama, atau agama yang berbeda. Itu yang malah terbukti oleh kita di NU," jelas Marsudi.

Ini Tantangan Terbesar Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Terorisme

Kemudian, ia menegaskan bahwa kitab kuning di pondek pesantren milik NU tak terbukti mengajarkan radikalisme seperti tudingan Kece. 

"Dan, kitab kuning yang mengajarkan ada di pesantren-pesantren NU yang mengajarkan radikalisme menurut saya tidak terbukti," sebutnya.

Sebelumnya, Youtuber M. Kece bikin gaduh dengan ucapannya yang menyinggung umat Islam. Selain menuduh Nabi Muhammad SAW yang dikeliling setan dan pendusta, Kece juga mengatakan kitab kuning yang diajarkan di ponpes menyesatkan karena menimbulkan paham radikalisme.

Banyak pihak yang geram dan meminta aparat segera bertindak terhadap Youtuber tersebut. Pihak PBNU melalui 
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini akan melaporkan Kece melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) atas dugaan ujaran kebencian.

"Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman di LPBH NU mereka juga akan menyampaikan laporan kepada kepolisian atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian dari saudara Kece ini," kata dia di Kabar Petang tvOne, Minggu, 22 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya