Jika Hinaan Kece ke Nabi Muhammad Dibiarkan, MUI: Negeri Ini Remuk

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas (Instagram/smart.gram)
Sumber :

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewanti-wanti aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar tidak membiarkan Muhammad Kece begitu saja terlepas dari jeratan hukum setelah menghina Nabi Muhammad.

Ingin Berkurban Atas Nama Orang Lain? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad!

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, polisi perlu menghukum Kece atas perbuatannya agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia terjaga. Sebab, menurutnya ucapan-ucapan penista agama bisa merusak persatuan.

"Ibarat pepatah jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, jangan sampai gara-gara si Kece seorang diri lalu hubungan baik antar umat beragama menjadi rusak," kata dia di Kabar Petang, tvOne, Minggu, 22 Agustus 2021.

Kesempatan Langka: 28 Artefak Peninggalan Rasulullah SAW Hadir di Indonesia

Baca Juga: Komnas HAM Tunggu Respons Jokowi Atas Dugaan Pelanggaran TWK KPK

Lebih jauh lagi, Anwar menilai, penistaan terhadap Nabi Muhammad yang selalu Kece umbar di akun YouTube nya berpotensi membuat konflik antar agama di Indonesia. Risiko ini dikatakannya bisa saja tercipta hingga merusak bangsa.

Bobby Ditangkap Polisi, Diduga Menghina Suku Pakpak

"Apalagi tadi dibilang dia sangat produktif sekali, saya kira akan jadi konflik horizontal, konflik antar agama, pertanyaan saya pemerintah mau enggak ambil risiko gara-gara satu orang ini kemudian negeri ini remuk, mau enggak? ya terserah," tegas dia.

Oleh sebab itu, Anwar meminta pihak kepolisian mendengar permintaan organisasi masyarakat (ormas) seperti PBNU, PP Muhammadiyah dan MUI supaya Muhammad Kece diproses secara hukum. Tujuannya agar masyarakat tidak main hakim sendiri nantinya.

"Nanti orang-orang di lapis bawah bergerak ya yang mereka enggak paham juga main hantam saja kiri kanan, kan tambah kacau negara ini. Oleh karena itu, bagi saya imbauan PBNU, PP Muhammadiyah, MUI supaya didengar para penegak hukum," tuturnya.

Selain itu, Abbas juga menilai pihak kepolisian nantinya jangan menggunakan alasan kejiwaan Muhammad Kece. Sebab, berdasarkan pernyataannya di media sosial, Anwar menilai Kece adalah orang yang normal dan bukan sakit jiwa.

"Ini nanti dipergunakan oleh pihak kepolisian menyatakan kece enggak bisa ditangkap karena sakit jiwa, padahal orang sakit jiwa itu kalau berbicara ngawur, ini enggak ngawur, dia konsisten, kalau konsisten bukan sakit jiwa," ungkap dia.

Dia pun menyatakan pihak kepolisian tidak perlu memeriksa kejiwaannya. Ini dikarenakan apa yang disampaikan Kece selama ini telah menjadi bukti jelas bahwa dia memang membenci Islam selama ini sehingga selalu menghina Nabi Muhammad.

"Orang yang sehat jiwanya tapi memiliki kebencian terhadap Islam, ini yang disampaikan Sekjen PBNU, dia sudah melanggar Undang-undang yang ada karena dia bicara tentang hate speech. Bagi saya terus terang apa yang disampaikan si Kece ini ya ini akan merusak persatuan dan kesatuan kita yah kerukunan hidup antar umat beragama," ujar Anwar.

Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan

Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi pada Jumat 1 November 2024 atas dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024