Komnas HAM Tunggu Respons Jokowi Atas Dugaan Pelanggaran TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengaku telah mengirimkan surat ke Sekertariat Negara terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya atas Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Komnas HAM berharap Presiden Jokowi dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.

"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respons istana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Baca Juga: PUPR Cairkan Rp542 Miliar Program Padat Karya Tunai ke Pesantren

Komnas berharap agar rekomendasi segera mendapat perhatian dan tindaklanjut Presiden Jokowi. Nantinya, tekan Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Selanjutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya