Amiruddin ke Margarito: Jangan Anda Minta Lele Bersisik ke Komnas HAM!

Komisioner Komnas HAM Amiruddin dan Margarito Kamis dalam Dua Sisi tvOne
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan ada 11 pelanggaran dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Komnas HAM juga memberikan rekomendasi ke Presiden Jokowi terkait polemik TWK KPK.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

Hal ini jadi pembahasan dalam Dua Sisi tvOne 'Proses TWK KPK Langgar HAM?' yang menghadirkan sejumlah pembicara seperti komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Anggota Komisi III DPR dari PDIP Junimart Girsang, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, praktisi hukum Haris Azhar, dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi non aktif KPK, Giri Suprapdiono.

Salah satu sesi dalam diskusi, Komisioner Komnas HAM Amiruddin diberikan waktu untuk menanggapi Margarito Kamis terkait rekomendasi pihaknya yang dinilai tak punya pengaruh. Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 39 tahun 1999, Komnas HAM tak memiliki kewenangan untuk menjalankan rekomendasinya.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

"Saya juga ingin sampaikan juga bahwa konstitusi hak asasi manusia di mana pun di dunia ini itu sama yaitu memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif yang memiliki kewenangan-kewenangan itu," ujar Amiruddin dikutip VIVA, pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Menurut dia, Komnas HAM hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwewenang. Dalam polemik TWK, rekomendasi itu sudah disampaikan ke KPK dan Presiden Jokowi. Jika nanti pihak eksekutif tak menjalankan rekomendasi Komnas Ham, maka itu dianggapnya sebagai kenyataan.

Panglima TNI Jenderal Agus Teken Kerja Sama dengan Komnas HAM, Ini Tujuannya

"Jadi, jangan Anda meminta ikan lele bersisik ke Komnas HAM! Karena kewenangan itu memang nggak dikasih ke Komnas HAM, karena memang tidak ada. Komnas HAM wajib menjalankan, tidak ada dalam Undang-undang," tutur Amiruddin.

Pun, ia menyampaikan sesuai UU, kinerja Komnas Ham memberikan rekomendasi dan bertemu dengan pihak terkait. Kata dia, pihaknya bisa memberikan saran agar rekomendasinya bisa dijalankan.

"Jadi, soal inilah kami menyarankan KPK ambil tindakan, perbaiki keadaan ini. Gitu lho. Jadi, perdebatannya tidak ke mana-mana," sebutnya.

Dia menekankan bila rekomendasi Komnas HAM diambangkan maka akan terus jadi persoalan.

"Karena yang bisa mengubah yang memiliki kewenangan untuk mengubah. Kadang-kadang kan kita di Indonesia ini kebanyakan macam minta tanduk ke kuda ini. Kasih Komnas kewenangan, saya jalani!" ujarnya.

Mendengar penjelasan Amiruddin, Margarito hanya menjawab diplomatis. Ia memahami Komnas HAM yang hanya bisa memberikan rekomendasi tapi tak bisa menjalankannya. 

"Sistem tidak menyediakan. Kecuali kalau misalnya politik bergerak dengan cara agak liar begitu. Itu lain lagi. Tapi, kalau tidak ya nggak juga," kata Margarito.

Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan adanya 11 dugaan pelanggaran HAM terkait proses TWK pegawai KPK. Komnas HAM menyampaikan hal itu setelah merampungkan penyelidikannya dalam polemik TWK KPK.

11 pelanggaran itu di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak pekerjaan, hingga hak privasi.

Komnas HAM juga memberikan 5 rekomendasi ke Presiden Jokowi menyangkut polemik TWK yang menggagalkan 75 pegawai KPK menjadi ASN. Beberapa rekomendasi itu seperti meminta Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah agar mengambil alih proses TWK KPK. Lalu, rekomendasi lain agar Jokowi bisa memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya