Polisi Cari Pria Pamer Alat Kelamin di Depan Indekos Putri di Malang

Viral Pemotor Pamer 'Burung'nya di Rumah Korban, Terekam CCTV (indoviral8)
Sumber :

VIVA – Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait perbuatan eksebis atau pamer alat kelamin yang terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial instagram pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

Dari video yang diunggah, salah satunya di akun instagram media.virals, ada seorang pria naik motor berhenti di depan rumah indekos putri dan diduga di Kota Malang, Jawa Timur. Pria itu tampak lagi mencari mangsa karena menyatroni rumah perempuan.

Baca juga: Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Dua perempuan yang di rumah itu memakai baju putih dan kaos warna pink. Begitu melihat pria menunjukkan alat kelaminnya, perempuan langsung merekam pakai handphone. Lalu, pria tersebut tancap gas sepeda motor yang ditungganginya.

AKBP Budi Hermanto menjelaskan perbuatan eksibis yang terekam kamera CCTV itu terjadi sekitar bulan Maret 2021 dan beredar di media sosial instagram media.virals pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

“Hingga saat ini, kami dari pihak Polresta Malang Kota beserta jajaran Polsek belum menerima laporan terkait kejadian tersebut,” kata Budi saat dihubungi wartawan.

Namun, kata dia, polisi tetap melakukan langkah-langkah dengan mencari tempat kejadian yang sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Diduga, lokasinya di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.

“Kami mencari informasi untuk mengungkap dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line

Tegas! KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Wanita, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup

Seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual di perjalanan relasi Tanah Abang-Pondok Ranji, KAI Commuter tegas Blacklist pelaku pelecehan dilarang naik KRL

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024